REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Rusman mengatakan keputusan sekolah melalui rapat dewan guru harus dihormati terkait ketidaklulusan siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aldi Irpan. Rusman mengaku sudah memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun Sadikin Ali untuk memberikan penjelasan pada Jumat (17/5).
Dalam penjelasannya, Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun menerangkan kronologi serta alasan di balik keputusan yang diambil dewan guru. "Hasil penjelasannya untuk sama-sama dipahami bahwa syarat kelulusan ada empat indikator," ujar Rusman kepada Republika.co.id, Ahad (19/5) malam.
Indikator tersebut meliputi siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama tiga tahun, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, mengikuti ujian nasional (UN), dan lulus ujian sekolah berbasis nasional (USBN). Rusman menegaskan hasil nilai UN tidak menjadi syarat kelulusan bagi siswa, termasuk Aldi yang memiliki nilai tinggi.
Baca Juga: Siswa SMA di Lombok tak Lulus karena Kritik Kebijakan Kepsek
Rusman menjelaskan keputusan ketidaklulusan Aldi diambil oleh dewan guru yang terdiri atas 17 orang berdasarkan musyawarah untuk mufakat. "Akhirnya (dewan guru) memutuskan Aldi tidak lulus karena tidak memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Aldi C nilai sikap dan perilaku," kata Rusman.
Rusman mengaku memiliki catatan lengkap tentang sejumlah pelanggaran dan tindakan yang dilakukan Aldi berdasarkan data dari guru bimbingan konseling (BK). Di situ disebutkan Aldi hampir setiap hari telat datang ke sekolah dan menggunakan jaket tanpa melalui aturan yang ditetapkan.
Rusman menyampaikan, Sadikin Ali baru dilantik sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun pada Januari 2018 dan ingin mengubah sekolah menjadi lebih baik lewat kebijakan, termasuk kedisplinan kehadiran maupun pakaian. "Kebijakan ini tidak hanya untuk siswa tapi juga guru. Kalau guru terlambat juga dipulangkan," ucap Rusman.
Rusman mengatakan, UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur akan coba memediasi sekolah dan pihak Aldi pada Selasa (21/5). Rusman berharap pertemuan tersebut bisa berjalan lancar. Kendati demikian, Rusman menilai keputusan dewan guru tak meluluskan Aldi tidak dapat diganggu gugat.
Ia tidak menampik jika ada satu-dua guru --sebagai peserta dewan guru-- tidak setuju sekolah tidak meluluskan Aldi. Namun, dalam rapat dewan guru keputusan sudah ditetapkan dan harus dihormati.
"Tidak bisa (dibatalkan) karena itu keputusan dewan guru. Mungkin ada satu-dua dari 17 anggota guru tidak setuju Aldi tidak lulus, tapi kalau sudah jadi keputusan harus tunduk dan sudah tandatangan berita acara juga," ungkap Rusman.