REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri masih menganalisa laporan dugaan makar terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo menurutkan, meski sudah resmi dilaporkan, tim penyidik membutuhkan waktu untuk menentukan jadwal pemeriksaan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah ada laporan di Bareskrim. Penyidik masih menganalisa kasus yang dilaporkan tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi, pada Senin (20/5).
Dedi mengatakan, Humas Polri belum mendapatkan kabar dari tim penyidik di Bareskrim Polri, kapan kepastian kasus dugaan makar oleh Soenarko, dapat dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Kasus Soenarko berawal dari laporan resmi seorang pengacara bernama Humisar Sahala. Pengacara itu melaporkan salah satu purnawirawan pendukung capres Prabowo Subianto tersebut ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Senin (20/5) sore. Humisar menuding Soenarko melakukan tindak pidana makar. “Saya datang ke sini (Bareskrim) secara pribadi,” kata Humisar di Mabes Polri, Senin (20/5).
Humisar menerangkan, pelaporan olehnya tersebut, setelah melihat video yang tersebar ke sejumlah media sosial dan grup-grup whatAps. Dalam video tersebut, seseorang yang diduga Soenarko sedang melakukan pembicaraan tentang rencana mobilisasi massa untuk menolak hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Dalam video tersebut, seorang yang diduga Soenarko, mengatakan akan menutup dan menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Istana Negara, dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Di situ kita cuma duduk, kita duduk, ya tutup, diharapkan kalau tanggal 20 baru datang 100 ribu, tanggal 21-nya sudah jadi 500 ribu, satu juta, maka kita kalau habis ini pulang ke daerah bisa mungkin merancang itu, kita rancang itu," kata pria yang diduga Soenarko dalam video tersebut.
Seorang mirip Soenarko itu menambahkan, "Nanti kalau tanggal 22 diumumkan, kalau Jokowi menang, yang kita lalukan tutup KPU, tutup, kemudian mungkin ada tutup Istana dengan DPR, Senayan, kita enggak ada ke Monas, tapi dalam jumlah besar, kalau jumlah besar polisi juga bingung.”
Menuru Humisar, pernyataan dalam video tersebut terindikasi adanya rencana untuk melakukan keonaran dan makar. “Saya sebagai warga negara merasa resah dan tidak nyaman dengan ajakan dan hasutan-hasutan dalam video tersebut,” sambung Humisar.
Menengok laporan Humisar yang diterima Bareskrim Polri, aksi orang yang diduga Soenarko dalam video tersebut, dikenakan sejumlah pasal terkait keamanan negara dan makar. Yaitu, Pasal 110 juncto Pasal 108 ayat 1 UU nomor 1/1946 dan Pasal 163 bis juncto Pasal 146 KUH Pidana.
Laporan Humisar terhadap Soenarko, menambah jumlah para pendukung dan relawan capres Prabowo Subianto. Sebelum Soenarko, sejumlah laporan tentang dugaan makar juga menyasar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, serta Kivlan Zein.
Bahkan, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), serta Amien Rais, juga Permadi juga ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri serta Polda Metro Jaya atas kasus serupa. Eggi Sudjana, bahkan sejak Senin (13/5) sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara Lieus Sungkharisma, berstatus tersangka dugaan makar.