REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (20/5). Soenarko dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan makar.
Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019, dengan tuduhan Tindak Pidana Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1) dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Humisar mengatakan sebelumnya ia melihat video Soenarko yang viral di situs berbagi video, Youtube dan merasa resah atas pernyataan Soenarko di rekaman video tersebut. "Pernyataan dia yang membuat resah adalah soal memerintahkan mengepung KPU dan Istana," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara itu usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/5).
Selain itu, menurut dia, pernyataan Soenarko juga memprovokasi dan mengadu domba Polri-TNI dengan masyarakat. "(Terlapor) menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa ''dibeli''. Yang (pangkat) masih di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya.
Selanjutnya ia berharap penyidik Bareskrim bisa mencegah perbuatan makar ini dan mengusut elit-elit politik yang merupakan aktor intelektualnya. "Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini bahkan sampai ke paling atasnya, siapa yang bertanggung jawab," katanya.