Senin 20 May 2019 14:54 WIB

Ketua KPU Sebut Pengumuman Hasil Pemilu Bisa Dipercepat

Pengumuman hasil pemilu bisa dipercepat kalau rekapitulasi suara selesai.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) saat berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Mochammad Afifuddin pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (19/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) saat berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Mochammad Afifuddin pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pengumuman hasil rekapitulasi pemilu bisa dipercepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada 22 Mei 2019. Pengumuman dapat dipercepat bila hasil rekapitulasi suara telah selesai sebelum waktu yang ditentukan.

KPU melanjutkan rekapitulasi suara untuk wilayah Riau, Papua, Sumatra Utara dan Maluku, serta PPLN Kuala Lumpur pada Senin (20/5).

Baca Juga

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, tidak menutup kemungkinan hasil pemilu bisa diumumkan hari ini bila proses rekapitulasi suara selesai. "Bisa," kata dia di KPU, Jakarta, Senin (20/5).

Menurutnya, batas paling akhir memang pada 22 Mei. Namun kalau ditetapkan lebih cepat dari tanggal itu, misal pada 20 Mei, hal tersebut tidak masalah. "Maka tinggal berikutnya mengikuti tiga hari kemudian. Setelah tidak ada sengketa tiga hari berikutnya, KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama ketiga setelah masa pengajuan sengketa berakhir," ujarnya menjelaskan.

Arief mengungkapkan, setelah dilakukan pengumuman, maka KPU akan menunggu tiga hari bila ada sengketa. Setelah dinyatakan tidak ada sengketa, maka KPU akan menetapkan capres, cawapres, caleg maupun calon anggota DPD terpilih.

"Tiga hari setelah ditetapkan apakah ada sengketa MK atau tidak, kalau tidak ada baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," kata Arief Budiman.

Pantauan Republika.co.id di KPU, Senin siang, rekapitulasi suara hasil pemilu di KPU kembali dilanjutkan. Rekapitulasi untuk PPLN Malaysia dilanjutkan kembali setelah sehari sebelumnya pada Ahad (19/5) mengalami perdebatan alot selama berjam-jam, karena perkara surat suara yang masuk.

Selain itu, KPU akan menargetkan akan menyelesaikan rekapitulasi surat suara untuk empat provinsi.

"Riau, Papua, dan Sumatera Utara sudah datang (surat suara). Maluku baru nanti sore datang, jadi akan kita selesaikan 3 provinsi 1 PPLN kemudian nanti sore setelah maluku datang kita akan lanjutkan dengan Maluku," ujar Arief Budiman menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement