Sabtu 18 May 2019 01:17 WIB

Pemprov DKI Diminta Bereskan Kebijakan Kawasan Reklamasi

Landasan hukum mengenai reklamasi sudah salah sejak awal

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai aturan atau landasan hukum mengenai reklamasi sudah salah sejak awal. Pencabutan izin prinsip dan izin pelaksanaan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak serta merta menyelesaikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Saya sudah sampaikan ratusan kali sejak 10 tahun yang lalu bahwa itu landasan hukumnya enggak karu-karuan, beresin dulu terus maunya apa," ujar Agus saat dihubungi Republika, Jumat (17/5).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus menyusun kebijakan yang jelas dengan memerhatikan kepentingan publik. Agus mengatakan, Pemprov seharusnya mengkaji apakah di sana masih ada nelayan, masih ada ikan, sampai kualitas habitat yang masih baik di kawasan reklamasi tersebut.

Jika hal-hal itu sudah tidak ada, maka Pemprov DKI bisa mengambil alih untuk memanfaatkan kawasan menjadi lebih baik bagi kepentingan masyarakat. Justru., menurut Agus, kajian itu tidak dilakukan hingga beberapa kali berganti gubernur.

"Ganti gubernur, ganti kebijakan, gitu terus enggak akan selesai karena itu kebijakannya sudah cacat dari lahir," kata Agus.

Kajian tersebut, kata dia, sebagai bahan untuk membuat peraturan yang lebih kuat. Ia tahu setiap kebijakan pasti ada pihak yang tak setuju. Akan tetapi, Pemprov DKI seharusnya membuat dasar hukum yang jelas terkait kawasan reklamasi.

"Kalau ditanya dari sisi kebijakan saya bilang ya bereskan dulu kebijakannya mau apa kita semua setelah itu dibuat dan diatur yang baik, enggak masalah," jelasnya.

Agus melanjutkan, ada kejelasan mengenai tujuan kawasan reklamasi hingga pemanfaatannya. Pemprov DKI dalam menyusun kebijakan atau program bisa melibatkan publik untuk mendapatkan masukan.

Menurutnya, beberapa pihak mau menguasai tanpa mengkaji semua persoalan yang ada. Ia melanjutkan, ada pula investor yang sebelumnya telah membangun di kawasan tersebut disetop karena pencabutan izin prinsip dan izin pelaksanaan.

Sehingga, kata Agus, membuat kerugian bagi investor tersebut. Justru timbul pengembangan kawasan seperti kemunculan food court di sana. Kemudian, hal inilah yang harus segera diperjalas Pemprov DKI.

"Sudah investasi terus disetop ya harus ganti rugilah, kan mereka membangun di situ dengan izin terlepas izinnya nyogok atau tidak ada izinnya," tutur Agus

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement