Jumat 17 May 2019 05:03 WIB

Soal Tuduhan Makar Amien Rais, Ini Pendapat Bara Hasibuan

Bara Hasibuan menjelaskan PAN menghormati proses hukum oleh polisi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Elba Damhuri
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengomentari dugaan makar yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Bara menjelaskan PAN menghormati proses hukum namun berharap kepolisian bisa bersikap profesional.

"Kalau memang laporan ini ada dasarnya, saya percaya kepolisian akan melakukan follow up sesuai undang-undang," kata Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Menurut dia, makar merupakan kejahatan yang serius dan siapapun bisa melaporkan pihak tertentu yang terindikasi makar. "Tentu di sini tergantung pada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut," Bara menjelaskan.

Anggota DPR komisi VII itu percaya kepolisian bisa bersikap profesional dan melakukan pemeriksaan tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Sebelumnya, Amien Rais dilaporkan atas tuduhan makar oleh calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung. Pelaporan tersebut berkaitan dengan orasi politikus senior PAN itu di depan KPU pada 1 Maret 2019 lalu. 

Selain Amien, Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) juga ikut dilaporkan.  "Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dkk dalam hal ini ada HRS dan Bachtiar Nasir. Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan pada Eggi Sudjana, yakni kasus makar people power," kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Pelaporan pada Rizieq Shihab, ujar Dewi, berdasarkan video yang beredar luas di grup Whatsapp di mana Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun. Sementara, pelaporan kepada UBN berdasarkan videonya di Youtube yang menyerukan revolusi berkali-kali.

Wasekjen PAN, Saleh Partaonan Daulay menyatakan PAN keberatan atas tudingan makar yang dialamatkan kepada Amien Rais itu. PAN meminta polisi tak sembarangan menggunakan pasal tersebut.

“Tuduhan itu tentu sangat tidak beralasan dialamatkan kepada pak Amien Rais. Kecintaan beliau pada bangsa dan negara ini tidak perlu diragukan lagi. Kalau ada perbedaan pilihan politik, bukan berarti beliau mau menjatuhkan pemerintahan yang sah," kata Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

Saleh menilai, narasi yang disampaikan Amien justru diorientasikan pada kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat. PAN pun mempertanyakan poin apa yang dituduhkan pada Amien sehingga dituduh hendak melakukan makar.

Saleh berbicara soal terminologi penggunaan istilah people power. Menurut dia, frasa itu tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pemerintahan.

Saleh menyebut, people power itu dimaknai dalam konteks penyampaian suara dan aspirasi rakyat di ruang publik. Dan itu semua dilindungi oleh undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement