Rabu 15 May 2019 16:23 WIB

Polda Sulut Ungkap Peredaran Gelap Merkuri dan Sianida

Seorang pelaku diamankan karena menjual merkuri dan sianida tanpa izin.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Dotresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap peredaran gelap bahan berbahaya jenis merkuri dan sodium sianida. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam pengungkapan ini polisi menangkap seorang pelaku dan mengamankan sejumlah bahan bukti.

"Pelaku yang ditangkap berinisal TP, diamankan di Jalan Trans Sulawesi dekat RSU Molibagu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)," kata Ibrahim di Manado, Rabu.

Ibrahim mengatakan, barang bukti diamankan terdiri dari 15 drum bahan berbahaya jenis sodium sianida serta lima botol mercuri. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tim Ditresnarkoba mendapatkan info dari masyarakat bahwa TP sering menjual merkuri yang dilarang untuk diperdagangkan serta menjajakan sodium sianida tanpa izin dari Gorontalo ke Kotamobagu.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman dan tim operasional Ditresnarkoba dipimpin oleh AKBP Gustaf Pakaya menangkap pelaku TP di Jalan Trans Sulawesi, dekat rumah sakit umum Molibagu Bolsel. Polisi juga menyita 15 drum sodium sianida dan 5 botol atau sekitar 5 kilogran mercuri sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako untuk proses lebih lanjut. Pelaku diancam melanggar UU No.:7 th 2014 tentang Perdagangan pasal 106 dan 110 tentang bahan berbahaya.

"Saat ini tim sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok bahan berbahaya di wilayah Sulut," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement