Rabu 15 May 2019 01:51 WIB

Eggi Sudjana Tolak Tandatangani Surat Penahanan

Eggi Sudjana sebelumnya telah menerima surat penangkapan pada Selasa pagi

Bukti surat penangkapan Eggi Sudjana yang ditunjukan oleh pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Bukti surat penangkapan Eggi Sudjana yang ditunjukan oleh pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan meski polisi resmi menahannya setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa malam.

"Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan," kata Eggi saat dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa malam.

Baca Juga

Meski menolak menandatangani surat penahanan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung dibawa ke rutan Polda Metro Jaya setelah polisi menetapkan untuk menahannya.

Eggi sebelumnya telah menerima surat penangkapan pada Selasa pagi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (15/5) sore.

Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya selama pemeriksaan hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya.

"Saya, InsyaAllah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Eggi.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement