REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meyakini gagasan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta dapat terwujud. "DPR RI akan memberikan dukungan payung hukum bagi pemindahan ibu kota negara ke lokasi baru," kata Mukhammad Misbakhun, pada diskusi "Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru", di Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Misbakhun, gagasan Presiden Joko Widodo tersebut akan terwujud. Misbakhun pada kesempatan tersebut juga mengajak Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kapala Bappenas, Bambang Brojonegoro, untuk bertemu Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, guna membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya.
Bambang Brojonegoro, menjadi pembicara utama pada diskusi "Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru" tersebut. "Saya yakin bisa, Pak Jokowi mewujudkan pemindahan ibu kota negara ini," katanya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menambahkan, naskah akademik legislasi pemindahan ibu kota negara sebenarnya sudah siap. Tapi sampai saat ini belum dijadikan rancangan undang-undang (RUU), untuk menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara.
Misbakhun yang gigih memperjuangkan program Presiden Joko Widodo tersebut menegaskan, DPR RI bisa merevisi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk memasukkan RUU terkait pemindahan ibu kota. "Kemarin kita menyepakati setiap bulan bisa melakukan evaluasi terhadap prolegnas prioritas. Begitu RUU pemindahan ibukota masuk ke prolegnas prioritas, bisa cepat dibahas," katanya.
Dalam analisis Misbakhun, pemindahan ibu kota negara Indonesia akan menjadi legacy atau warisan penting dari Presiden Jokowi saat mengakhiri pemerintahannya pada Oktober 2024. "Presiden Jokowi sudah membuat legacy ketika menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty," katanya.
Dengan gagasan pemindahan ibu kota negara ini, menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo, ingin memberikan legacy besar untuk bangsa dan negara. Karena itu, Misbakhun berharap, Pemerintah dapat bergerak cekatan mengajukan RUU yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara.