Senin 13 May 2019 15:24 WIB

JK tak Setuju Tim Hukum Nasional Disebut Seperti Zaman Orba

Zaman Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintah itu dia bisa ditangkap.

Rep: Fauziah Mursid / Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pembentukan tim hukum nasional oleh Kementerian bidang Politik, Hukum dan Keamanan bukan sengaja untuk membidik pihak yang berbeda pendapat dengan Pemerintah. JK pun tidak setuju  jika pembentukan tim hukum nasional dianggap sama seperti era zaman Orde Baru.

"Zaman Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintah itu dia bisa ditangkap, kalau yang ini (tim hukum) orang yang berkata begitu, dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya, kalau ada pelanggaran hukumnya dibawa ke polisi," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga

Menurutnya, pembentukan tim hukum nasional oleh Kemenpolhukam murni sebagai lembaga penasehat yang memberi masukan kepada Menko Polhukam Wiranto dan kepolisian. JK menerangkan, tim hukum nasional juga bukan lembaga yang dapat mengambil tindaka hukum.

"Itu hanya memberi masukan kepada Menkopolhukam, dan kepada kepolisian, sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira penasehat ahli," ujar JK.

JK menjelaskan, tim hukum nasional diperuntukkan untuk memantau gejolak yang terjadi di masyarakat, tetapi tidak diperkenankan mengambil tindakan. Ia menambahkan, sebagai pihak yang mendapat masukan, Menko Polhukam juga tidak bisa menindaklanjuti masukan dari tim hukum nasional.

"Hanya yang boleh ambil tindakan hanya polisi dan kejaksaan. Jadi ini adalah lembaga pemantau sekali lagi memantau ada gejolak masyarakat, kalau ambil tindakan ya nggak boleh, melanggar UU, kalau Menko, tidak boleh ambil tindakan," ujar JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement