Senin 13 May 2019 14:57 WIB

Kivlan Zen: Saya tidak ada Niat Makar

Kivlan Zen menyatakan ia tidak memiliki niat untuk mendirikan negara sendiri.

 Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana saat demonstrasi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Foto: Flori Sidebang
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana saat demonstrasi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menegaskan dirinya tidak ada niatan untuk melakukan makar. Ia tidak punya niat mendirikan negara sendiri.

"Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri yang baru pengganti Jokowi. Tidak ada," kata Kivlan sebelum menjalani pemeriksaan dalam kasus makar dan penyebaran berita bohong di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga

Ia menegaskan dirinya siap menjalani pemeriksaan atas tuduhan makar ini. "Tidak ada persiapan apa-apa, saya sudah siap menghadapi tuduhan makar," kata Kivlan.

Kivlan menjelaskan dirinya bukanlah sebagai inisiator unjuk rasa terkait video seruan aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI dan Bawaslu pada 9 Mei 2019. "Saya hanya berbicara saja, bukan inisiator unjuk rasa itu. Sudah ada pemberitahuan ke polisi soal unjuk rasa itu kok. Bukti-buktinya sudah diberitahukan ke polda dan polres, ya saya bicara. Apa buktinya makar. Kan itu semua kebebasan, kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini," katanya lagi.

Video tersebut akhirnya menjadi dasar pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau asal 163 bis juncto pasal 107.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement