Senin 13 May 2019 14:26 WIB

Polisi Sebut Eggi Sudjana akan Hadir Dipemeriksaan

Pengacara menyebut Eggi tak akan hadir pemeriksaan karena menunggu praperadilan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini sebagai tersangka kasus dugaan makar. Argo menyebut, politikus Partai Amanat Nasioal (PAN) tersebut akan hadir di Polda Metro Jaya pukul 16.00 WIB.

"Jadi informasi dari penyidik, yang bersangkutan (Eggi Sudjana) akan hadir sekitar jam 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Baca Juga

Sebelumnya, perwakilan kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis menyebut, ketidakhadiran kliennya itu karena sedang menunggu hasil praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5) lalu. Oleh karena itu, ia meminta polisi untuk menunggu putusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Argo mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak Eggi. Argo menilai, pengajuan praperadilan itu tidak akan mengganggu penyidik dalam melakukan pemeriksaan. "Saya rasa tidak masalah itu," ucapnya.

Damai menilai, hasil keputusan dari upaya praperadilan itu menjadi penting untuk membuktikan apakah Eggi terbukti bersalah melakukan makar atau tidak. "Kalau diuji ternyata enggak sah menurut hakim gimana? Kalau Eggi-nya sudah ditahan, namanya kriminalisasi, makanya sabar saja. Saya rasa penyidik juga ngerti," jelasnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement