Sabtu 11 May 2019 04:15 WIB

Anies Siapkan Sanksi Bagi Pengurus Rusun tak Taat Aturan

Anies siapkan sanksi bagi PPPSRS yang tak taat aturan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Christiyaningsih
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi pejabat terkait meninjau kontruksi bangunan rusunami seusai peluncuran Program DP nol Rupiah SAMAWA Solusi Rumah Warga di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat (12/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi pejabat terkait meninjau kontruksi bangunan rusunami seusai peluncuran Program DP nol Rupiah SAMAWA Solusi Rumah Warga di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang tak mematuhi aturan. Khususnya terhadap Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Kami akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kami laksanakan," ujar Anies di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Baca Juga

Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Melly Budiastuti mengatakan ada 73 PPPSRS yang mengimplementasikan Pergub tersebut 195 PPPRS berbadan hukum. Sebanyak 69 PPPSRS di antara telah menyesuaikan AD, ART, Struktur Organisasi, dan Tatib Penghunian sesuai peraturan.

Kemudian, ada empat PPPSRS yang sudah menyesuaiaannya hingga mendapatkan pencatatan dan pengesahan melalui terbitnya SK Kepala DPRKP tentang Penyesuaian AD, ART, dan tentang Pengurus dan Pengawas P3SRS periode 2019-2022. "Jadi sampai dengan saat ini sudah ada 73 PPSRS yang mengimplementasikan pasal 103 Pergub 132/2018," kata Meli kepada Republika, Jumat (10/5).

Pada Maret sampai April telah diterbitkan Surat Imbauan Pertama dan Kedua dari Kepala Suku Dinas PRKP di lima wilayah kota. Apabila tidak diindahkan maka Wali Kota akan menerbitkan Surat Teguran, SP Pertama, dan SP Kedua sesuai prosedur. "Wali Kota Jakarta Barat sudah menerbitkan Surat Teguran kepada beberapa pengurus PPPSRS yang tidak merespons Pergub ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement