REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menepis anggapan bahwa pembentukan tim bantuan hukum untuk kantornya bernuansa politik. Menurutnya, nuansa pembentukan tim tersebut adalah nuansa hukum.
"Ada nuansa politik? Nggak ini nuansa hukum. Nuasa politik bagaimana sih," ujar Wiranto usai rapat dengan tim tersebut di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Wiranto menjelaskan, tim tersebut akan melihat dan menilai aksi atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok termasuk ke dalam tindakan inkonstitusional atau tidak. Mereka akan mempertimbangkan hal tersebut dan hasilnya akan diberikan ke aparat keamanan untuk dijadikan referensi sebelum bertindak.
"Sehingga, kepolisian mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri. Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum," ujar Wiranto.
Saat ini, sudah ada 22 nama pakar hukum yang masuk ke dalam tim bantuan hukum itu. Akan tetapi, Wiranto menerangkan, Kemenko Polhukam masih membuka kemungkinan untuk melakukan penambahan, baik perorangan maupun organisasi profesi hukum.
"Ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu," tuturnya.