REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas tuduhan makar. Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menganggap penetapan status tersangka terhadal Eggi tidaklah tepat.
"Ini kontraproduktif karena dapat memperkeruh situasi," ungkap Drajad kepada Republika.co.id, Kamis (9/5).
Drajad pun menduga ada upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh pendukung calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Hal itu sesuai dengan pernyataan Prabowo yang disampaikan sehari sebelumnya. "Benar ada kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh pendukung Prabowo," kata Drajad.
Kendati demikian Drajad menegaskan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. "Oh kalau itu sudah standar. PAN tentu akan memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan," kata Drajad.
Sebelumnya Prabowo Subianto angkat bicara terkait penetapan tersangka eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dan tokoh lain seperti pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani. Prabowo menganggap upaya tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh masyarakat.
"Kami menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap dan tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/5).