REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli pidana Profesor Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet di pengadilan, Kamis (9/5). Dalam kesaksiannya, Mudzakir beranggapan berbohong bukanlah tindak pidana.
"Berbohong itu bukan sebagai tindak pidana," kata Prof Mudzakir saat menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Menurut dia, dalam hukum pidana, kebohongan dapat menjadi tindak pidana bila dihubungkan dengan tindakan yang dilarang. Jika kebohongan itu dilanjut dengan permintaan maaf, kata Mudzakir, berarti masalah bisa dianggap selesai.
"Jadi, kebohongan di sini ranahnya etika, etika publik, moral, personaliti hidup, dan seterusnya," katanya.
"Karena yang jadi korban kebohongan adalah dirinya sendiri. Reputasi seseorang karena dia bohong, sudah melalui risiko luar biasa dan sanksi yang luar biasa," katanya menambahkan.
Ia menilai risiko dan sanksi yang luar biasa atas kebohongan tersebut, tidak perlu ditambah sanksi yang lain lagi.