Rabu 08 May 2019 18:13 WIB

Periksa Menag, KPK Konfirmasi Soal Uang di Laci Meja Kerja

Hari ini Menag Lukman Haik Saifuddin memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan. Penerimaan uang Rp 10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur juga dikonfirmasi penyidik kepada Lukman.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

KPK pada Rabu memeriksa Lukman sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 M Romahurmuziy (RMY) dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Menurut Febri, laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terjadi, yaitu sekitar lebih dari sepekan setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya.

Saat OTT itu, tim KPK turut mengamankan Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Febri mengatakan, sesuai prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan surat keputusan (SK).

"Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," ungkap Febri.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. "Penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY," ungkap Febri.

Usai diperiksa, Lukman mengaku sudah mengembalikan uang Rp 10 juta itu kepada KPK. "Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan pada KPK," tutur Lukman, usai diperiksa.

Dalam pemeriksaannya itu, Lukman juga mengaku telah menunjukkan bukti pelaporan bahwa dirinya telah mengembalikan uang Rp 10 juta itu. Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag, Jakarta, pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Romi terungkap bahwa tim Biro Hukum KPK menyebut Menag telah menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin. Pemberian itu dilakukan saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement