Rabu 08 May 2019 15:53 WIB

Ini Alasan UBN tak Penuhi Panggilan Penyidik

UBN diwakili oleh kuasa hukumnya meminta agar dilakukan penjadwalan ulang.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Sayangnya mantan ketua GNPF MUI tersebut berhalangan hadir.

Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan bahwa UBN berhalangan hadir karena sudah memiliki jadwal terlebih dahulu. Yakni mengisi ceramah sebuah tempat di Jakarta. “(Berhalangan karena) mengisi pengajian dan semacamnya, acara pribadi di sekitar Jakarta. Saya tidak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu,” kata Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Baca Juga

Karena itu, Aziz mengatakan, kedatangannya untuk memberitahukan penyidik perihal ketidakhadiran UBN. Serta meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya.

“Beliau tadi minta maaf enggak bisa dateng, kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadhannya jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta di jadwalkan ulang,” jelas Aziz.

UBN diduga telah melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement