REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan tak akan gegabah dalam mengusut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungannya. Hal tersebut ia ungkapkan terkait dugaan aliran uang Rp 10 juta yang diterima Menag dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang terungkap di sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Saya tunggu laporan dulu," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/5).
Namun, pihaknya akan tetap memastikan dugaan adanya aliran suap untuk Menteri Agama Lukman Hakim. Menurutnya, KPK masih menunggu laporan utuh dan bukti yang cukup dari proses penyidikan.
"Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Itu saja intinya," tegasnya.
Pada persidangan tanggapan atas gugatan praperadilan Romi di PN Jaksel, Selasa (7/5), Tim Biro Hukum KPK membeberkan bukti adanya praktik suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Tim Biro Hukum KPK juga mengungkapkan kronologi suap yang dilakukan Romi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur , Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, serta adanya campur tangan Menag Lukman, bahkan ada pemberian uang Rp 10 juta dari Haris kepada Lukman pasca Haris dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Penyidik disebut memiliki 30 barang bukti dan 7 keterangan saksi yang membuat terang kasus suap ini. Dari bukti dan keterangan saksi yang didapat penyidik, pemberian uang kepada Lukman terjadi pada 9 Maret 2019. Pemberian itu berlangsung setelah Lukman resmi melantik Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.