Senin 06 May 2019 11:21 WIB

Garda Matahari Gelar Ikrar Setia Konstitusi

Adanya ketidakpuasan harus diselesaikan dengan cara konstitusional.

Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen (ilustrasi)
Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi masyarakat Garda Matahari menggelar ikrar setia konstitusi untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (6/5).

"Hari ini, sekitar 5.000 anggota Garda Matahari dari Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) hadir di sini untuk melaksanakan ikrar kesetiaan pada konstitusi," ujar Koordinator Nasional Garda Matahari, M Azrul Tanjung.

Tiga ikrar tersebut yakni siap mempertahankan dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Kedua, menjunjung tinggi konstitusi dalam proses berdemokrasi serta mendukung KPU dan Bawaslu dalam menjalankan amanat UUD 1945. Terakhir, bersama TNI dan POLRI siap membela NKRI dari ancaman inkonstitusional yang merusak sendi-sendi demokrasi.

Dia menambahkan dalam kesempatan itu, pihaknya berkumpul dalam menyikapi isu yang akhir-akhir ini terjadi. Terutama klaim kemenangan dan gerakan yang membahayakan persatuan dan kesatuan.

"Terutama dengan adanya ajakan people power. Sebagai anak bangsa dalam menyikapi kondisi seperti ini, hendaknya kita percayakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jangan sampai terpecah belah," katanya.

Dia menambahkan jika ada ketidakpuasan dengan hasil pemilu maka harus dilakukan dengan cara konstitusional. Jangan ada tindakan yang mengarah ke perpecahan karena akan memancing kelompok-kelompok lain untuk bertindak serupa. "Jadi kami hari ini menyatukan tekad dan sikap dalam menghadapi situasi saat ini," ujarnya.

Azrul juga menyarankan perlunya rekonsiliasi pascapemilu dan meminta semua pihak membuka pintu silahturahmi. Pilpres, kata dia, diibarat seperti pertandingan yang mana ada kalah dan menang, kalaupun protes karena kalah ada mekanisme yang mengaturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement