Ahad 05 May 2019 18:05 WIB

BPN: Kami Harap Seluruh Tuntutan Dipenuhi Bawaslu

BPN mengaku telah menyertakan bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu memutuskan mengkaji laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Bahkan Senin (6/5) besok, Bawaslu akan melakukan sidang ajudikasi atau sidang pendahuluan laporan.

Anggota BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengaku yakin bahwa laporan pihaknya akan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun bukan saja ditindaklanjuti, BPN juga berharap agar Bawaslu bisa memenuhi seluruh tuntutan pihaknya.

Baca Juga

"Harapan BPN tentunya seluruh tuntutan kami dipenuhi oleh Bawaslu dan rekomendasinya tentu kami harapkan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam ketentuan UU Pemilu kita," kata Ferdinand dalam pesan tertulis yang diterima Republika.co.id pada Ahad (5/5).

Ferdinand juga berharap dari banyaknya laporan yang diserahkan kepada Bawaslu agar dapat diproses semua tanpa kecuali. Karena dalam laporan-laporan tersebut, BPN juga telah menyertakan bukti-bukti atas dugaan-dugaan adanya kecurangan yang dilakukan KPU yang merugikan Prabowo-Sandi..

"Dan seluruh kecurangan yang kami laporkan diproses oleh bawaslu tanpa terkecuali," ungkapnya.

Bahkan tambah dia, jika kecurangan KPU tersebut terbukti, pihaknya meminta agar Bawaslu bisa bersikap tegas. Bahkan mendiskualifikasi Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Bahkan jika perlu diskualifikasi terhadap paslon 01 yang memang terlihat curang," kata dia.

Diketahui, Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya mengatakan pihaknya akan menggelar sidang ajudikasi pada Senin (6/5) besok. Sidang tersebut untuk memutuskan apakah seluruh laporan BPN yang diterima Bawaslu perlu ditindaklanjuti atau tidak.

Laporan tersebut mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan KPU terkait dengan Situng dan juga perihal quick count oleh lembaga survei. "Nanti akan diputuskan laporan itu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan," kata Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement