Kamis 04 Jul 2019 14:12 WIB

KPU Berencana Hapus Rekapitulasi Berjenjang di Pilkada 2020

KPU menilai, situng telah digunakan sejak 2004 meski belum dijadikan hasil resmi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tidak melakukan rekapitulasi hasil pemilihan secara manual dan berjenjang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebagai gantinya, KPU merencanakan sistem rekapitulasi secara elektronik (e-rekap).

"Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman sejak 2004 kan sudah beberapa kali sistem informasi penghitungan (situng) digunakan. Namun, belum dijadikan sebagai hasil resmi. Sementara, dari pengalaman dan evaluasi kami dalam Pilpres 2019, publik persepsinya sudah demikian (situng adalah hasil resmi)," ujar Komisioner KPU Viryan kepada wartawan saat dijumpai di Harmoni,  Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Baca Juga

Melihat persepsi dan atensi publik yang sangat tinggi, maka KPU akan mempertimbangkan secara serius penggunaan teknologi informasi dalam penghitungan hasil pemilu. Sehingga, pada Jumat (5/7) pihaknya akan menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana e-rekap dalam Pilkada 2020.

Lebih lanjut, Viryan menjelaskan, dalam e-rekap, hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang dimasukkan dalam formulir C1 akan langsung dibawa dan di-scan. "Kemudian langsung di-entry (ke dalam sistem). Hasil dari scan dan entry itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada di suatu daerah," paparnya. 

Viryan menambahkan, landasan dari penggunaan sistem e-rekap adalah pasal 111 UU Pilkada Tahun 2015. Dalam pasal tersebut telah disebutkan rekapitulasi elektronik. 

"Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada, bahkan sudah sampai e-voting. Namun bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya. Jadi di e-rekap saja dulu. Nanti kita lihat berikutnya. Sedang kami bahas secara intens dan kami berikhtiar untuk menerapkan di Pilkada serentak 2020," tegas Viryan. 

Adapun pasal 111 berbunyi :

Ayat (1)

Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara

Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem

penghitungan suara secara elektronik diatur dengan

Peraturan KPU.

Ayat (2)

Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah.

[video] KPU Tetap Gunakan Situng dalam Pilkada 2020

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement