REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perkara pidana di Balikpapan, Tahun 2018. Penetapan tersangka, setelah tim penyidik KPK memiliki bukti permulaan yang cukup setelah tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (3/5) sore.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni KYT (Kayat), Hakim di PN Balikpapan; SDM (Sudarman), Swasta dam JHS, (Jhonson Siburian) Advokat," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/5).
Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Pada tahun 2018, Sudsrman dan dua terdakwa Iain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Atas perbuatannya, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.