Jumat 03 May 2019 19:52 WIB

KPK Cabut Pembantaran, Romi Enggan Terangkan Sakitnya

KPK memperpanjang masa penahanan Romi hingga 40 hari ke depan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) .
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) langsung memperpanjang masa penahanan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) selama 40 hari ke depan usai pembantarannya dicabut. Selama hampir empat jam, tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama itu menjalani perpanjangan penahanan.

"Ya tadi perpanjangan penahanan, tidak diperiksa," ungkap Romi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/5).

Baca Juga

Saat ditanyakam ihwal kesehatannya, Romi mengaku sudah lumayan membaik. Namun, ia enggan menjelaskan penyakit apa yang ia derita.

"Sudah cukup ya, tanya dokter saja," ucapnya singkat.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail mengatakan, usai pembantarannya dicabut, kondisi Romi masih belum terlalu sehat. Romi, sambung Maqdir, juga akan menjalani sidang praperadilan pada Senin (6/5) pekan depan.

"Nanti Senin mulai sesuai penetapan hakim. Tentu harapkan tidak ada (penundaan), karena pemeriksaan perkara praperadilan itu cepat,"kata Maqdir.

Sejak dibantarkan, Selasa (2/4) KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif. Kondisi Romi sast itu tidak memungkinkan menjalani rawat jalan di Rutan KPK.

Romi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang telah digelar pada Senin (22/4) lalu, namun KPK meminta hakim menunda sidang praperadilan Romi karena terdapat sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan Biro Hukum KPK dalam menghadapi gugatan Romi. Termasuk dengan menyiapkan bukti-bukti yang relevan untuk membantah argumentasi Romi.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

In Picture: Romi Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

photo
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement