Jumat 03 May 2019 17:48 WIB

Eggi Sudjana tak Penuhi Panggilan Kedua Polda Metro

Eggi Sudjana diwakili oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana tidak hadir dalam panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, Eggi dijadwalkan untuk kembali diperiksa oleh penyidik hari ini, pukul 14.00 WIB terkait pernyataannya mengenai people power beberapa waktu lalu.

Kehadiran Eggi Sudjana justru diwakili oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Pitra mengatakan, kliennya itu telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga

"Kami mewakili Eggi Sudjana dan itu sudah sah secara hukum, bahwa saudara Eggi telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi. Kita yang menghadiri sebagai bentuk iktikad baik. Jadi, apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).

Menurut Pitra, kliennya juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang dibutuhkan penyidik dalam pemeriksaan pertama pada Jumat (26/4) lalu. "Klien kami sudah merasa cukup menjawab pertanyaan penyidik. Mau tanya apa lagi. Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," ujar Pitra.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Eggi hari ini terkait pelimpahan laporan dari Bareskrim Polri. "Iya, agenda pemeriksaan (Eggi) terkait laporan pelimpahan dari Bareskrim," ujar Argo saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, ada dua laporan terhadap Eggi Sudjana yang sedang diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait seruan people power yang ia ucapkan. Laporan pertama dibuat oleh Suryanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac). Laporan ini berisi dugaan makar berdasarkan pernyataan Eggi mengenai people power terkait hasil Pemilu 2019.

Laporan tersebut teregister dengan nomor, LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan kedua berasal dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Tanjung. Ia melaporkan Eggi atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian, yakni people power melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.

Sebelumnya, Eggi justru membantah pernyataannya mengenai people power berkaitan dengan makar. Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.

"Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait people power harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini," kata Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement