Jumat 03 May 2019 10:12 WIB

Pemerintah Diminta Beri Diskresi ke RS Belum Akreditasi

Diskresi penting untuk memudahkan pasien pemegang BPJS kesehatan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch memberikan beberapa masukan terkait 271 rumah sakit (RS) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang belum terakreditasi hingga akhir April 2019. Saran itu termasuk meminta pemerintah memberikan diskresi pelayanan kesehatan tertentu dalam jangka waktu tertentu hingga memberikan RS kemudahan dalam pengurusan akreditasi.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyadari masih ada ratusan RS mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi. Padahal, ia menyebut RS yang hingga 30 Juni 2019 belum terakreditasi akan terputus kerja sama sehingga mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Khususnya peserta jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca Juga

"Oleh sebab itu, sebaiknya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan diskresi atau memberikan waktu lagi pada RS, jangan terlalu kaku. Kemenkes juga terus mengawasi dan mengingatkan RS," ujarnya saat ditemui, di Jakarta, Kamis (2/5).

Ia meminta otoritas memberikan diskresi RS yang sebenarnya telah putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait pelayanan-pelayanan yang sangat krusial seperti cuci darah. Ia mencontohkan, peserta JKN-KIS yang harus melakukan cuci darah setiap pekan di RS A dan kemudian setelah di tempat dia biasa berobat tak lagi bekerja sama, pasien bisa kesulitan mendapatkan RS pengganti mitra BPJS Kesehatan yang juga menyediakan layanan kesehatan yang sama.

"Oleh sebab itu kami minta Kemenkes supaya memberikan diskresi layanan kesehatan tertentu pada RS yang tidak lagi bekerja sama supaya pelayanan kesehatan krusial masih bisa dilakukan. Perjanjiannya tidak usah lama, bisa tiga bulan saja," katanya.

Selain itu, ia meminta BPJS Kesehatan melakukan mitigasi untuk membantu peserta JKN-KIS supaya lebih mudah mendapatkan akses pelayanan kesehatan di RS mitra BPJS Kesehatan yang jadi pengganti. Di satu sisi ia juga meminta pihak seperti Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bisa bergerak lebih cepat dan membantu RS yang tengah mengajukan akreditasi.

KARS diminta membantu RS yang kesulitan dalam pembiayaan untuk mengurus akreditasi RS. Yang tak kalah penting, pihaknya juga meminta pihak RS untuk segera mengurus akreditasi.

"Sebab, saat ini peserta JKN-KIS sudah sekitar 220 juta jiwa dan kalau putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan maka itu bisa mengganggu operasional dan bisa kehilangan pasien. Jadi RS juga harus memproses akreditasi dan jangan seenaknya sendiri," katanya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 271 rumah sakit (RS) yang menjadi mitra belum reakreditasi hingga per 22 April 2019. Padahal, akreditasi RS menjadi syarat mutlak untuk tetap melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement