Rabu 01 May 2019 15:02 WIB

Ratusan Buruh di Sukabumi Peringati May Day dengan Rekreasi

Sekitar 200 karyawan perwakilan dari 20 perusahaan di Kota Sukabumi ikut serta.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Israr Itah
Para buruh di Kota Sukabumi memperingati hari buruh dengan berekreaksi di kawasan wisata Selabintana, Kabupaten Sukabumi Rabu (1/5). Dalam kesempatan itu hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Para buruh di Kota Sukabumi memperingati hari buruh dengan berekreaksi di kawasan wisata Selabintana, Kabupaten Sukabumi Rabu (1/5). Dalam kesempatan itu hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan serikat pekerja di Kota Sukabumi memperingati Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Senin (1/5), dengan cara berbeda. Mereka memperingatinya dengan berekreasi di kawasan wisata Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Sekitar 200 karyawan perwakilan dari 20 perusahaan di Kota Sukabumi ikut serta dalam kegiatan ini.

"May Day di Sukabumi sudah tujuh tahun dilakukan dengan format berbeda," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Rabu. Konsep yang dikembangkan adalah May Day is happy. Menurut Fahmi, maksudnya May Day adalah hari yang membahagiakan untuk semua, terutama para buruh. Sebabnya pada har ini, seluruh pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan kegiatan berbaur dengan buruh.

Baca Juga

Pemkot, kata Fahmi, memberikan apresiasi kepada serikat pekerja dan buruh yang menyelenggarakan acara tanpa aksi unjuk rasa. Selain itu para buruh berperan dan tetap membantu situasi kota aman dan kondusif.

Fahmi meyakini kondisi kota tetap aman dan kondusif salah satunya karena dukungan warga. Perayaaan May Day setiap tahun diharapkan semakin mengikatkan persaudaraan antara semua elemen, baik pemda, pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir kata Fahmi, terjadi perubahan dalam rangka peningkatan kesejahteraan buruh di Sukabumi. Pemkot berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan dengan adanya peningkatan upah minimum kota (UMK).

Sebelumnya penetapan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Jawa Barat tahun 2019. Dalam keputusan itu besaran UMK Sukabumi 2019 mencapai sebesar Rp 2.331.752,50

Menurut Fahmi, besaran UMK 2019 ini mengalami peningkatan dibandingkan 2018 lalu sebesar 8.03 persen. Besaran UMK 2019 mencapai sebesar Rp 2.331.752 sementara besaran UMK Kota Sukabumi 2018 mencapai sebesar Rp 2.158.000.

Di sisi lain para pekerja asal Sukabumi tidak kalah dibandingkan yang lain bahkan diberikan penghargaan dari Provinsi Jawa Barat. Di mana salah satu pekerja wanita di sebuah pasar modern ditetapkan sebagai pekerja terbaik tingkat Jabar.

"Prestasi ini karena dukungan, partisipasi dan kolaborasi serta kebersamaan antara semua elemen," ujar Fahmi. " May day is happy day dan menjadi momen lahirnya ide-ide kreatif dan melahirkan prestasi inovatif."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement