Ahad 28 Apr 2019 20:47 WIB

'Bumi Serasan Seskate' Terapkan Perda Pengelolaan Zakat

Perda zakat akan mulai diberlakukan pada Mei nanti tepatnya Bulan Suci Ramadhan.

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Berbagai upaya dilakukan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin bersama pihak legislatif untuk menanggulangi dan menekan angka kemiskinan di bumi Serasan Sekate. Termasuk salah satu upaya yang konkrit dilakukan yakni dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Peraturan Bupati Muba Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak.

Terkait hal tersebut, maka mulai Mei 2019 nanti, seluruh umat Islam khususnya pejabat di Lingkungan Pemkab Muba, ASN, Karyawan Swasta, dan BUMD gaji atau pendapatannya akan dipotong untuk pembayaran zakat. 

"Khusus ASN dipotong 2,5 persen dari gaji pokok dan tunjangan setelah di total dari sisa hutangnya, jika sampai nisab 9,5 gram mas pertahun, maka wajib dipotong gajinya," ungkap Kabag Kesra Pemkab Muba H Opi Palopi, Ahad (29/4). 

Dikatakan, Perda zakat akan mulai diberlakukan pada Mei nanti tepatnya Bulan Suci Ramadhan sehingga ketika akhir ramadhan bisa mulai dihitung pendapatan. Yang terkumpul dari zakat . "Nah, pembagiannya akan didistribusikan kepada wajib penerima zakat yakni fakir miskin, untuk pendapatan bedah rumah tidak layak huni, pendidikan, kesehatan, musibah dan lembaga pendidikan agama serta rumah ibadah," ujar Opi. 

Menurt dia, berdasarkan estimasi hasil pendapatan zakat yang dipotong dari gaji ASN saja termasuk tunjangan TPP diprediksi mencapai Rp1 miliar perbulan. "Ya, kalau estimasi saja bisa capai Rp1 Miliar uang zakat yang dikumpulkan dari ASN di lingkungan Pemkab Muba saja, ini belum termasuk dari karyawan swasta dan BUMD di Muba. Hasilnya sangat besar," ujarnya. 

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengajak seluruh pihak khususnya ASN di Lingkungan Pemkab Muba berpartisipasi untuk menyalurkan zakat. "Jadi dengan adanya Perda ini lebih terkoordinir penyalurannya dan diharapkan salah satu upaya kita bersama dapat secara signifikan menanggulangi warga kita yang membutuhkan atau membantu (warga kurang mampu) di Muba," katanya. 

Selain itu, dikatakannya, melalui kesadaran masyarakat Kabupaten Muba untuk membayar zakat, berarti adanya peningkatan terhadap semangat mentalitas keagamaan. "Mudah-mudahan berbagai Problematika kemiskinan dapat segera dapat dituntaskan secara gotong royong bersama di Kabupaten Muba," kata Dodi.

Ketua Baznas Muba Drs H Lukmanul Hakim mengatakan, dari data yang masuk di Baznas Muba, saat ini penerimaan zakat per bulan Rp 60 juta sampai Rp 70 juta.  Zakat itu dari mayoritas 98 persen ASN Pemkab Muba dan pegawai perbankan.

"Insha Allah setelah ada Perda dan perbup ttg pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Muba,yang akan diberlakukan pada tahun ini bagi seluruh ASN Muba akan ada kenaikan yg sangat signifikan bisa 10 kali lipat bahkan lebih," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement