REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan pihaknya akan kembali memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama yang juga menjerat Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). Sedianya, Lukman diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/4).
"Kalau yang bersangkutan masih sibuk kan harus kita maklumi juga, suasana saat ini kan tahu ya kondisi sekarang habis pemilu juga masih ada sudah barang tentu apalagi yang bersangkutan adalah orang partai. Nanti akan dipanggil," kata Basaria dalam pesan singkatnya, Ahad (28/4).
Namun, Basaria belum tahu secara pasti jadwal ulang pemeriksaannya. "Itu kurang tahu saya nanti kita lihat," ujar Basaria.
Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan penjadwalan ulang tidak akan terlalu lama. Lukman akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.
"Kami akan melakukan penjadwalan ulang kembali dan kami harap ketika waktu penjadwalan ulang ini bisa datang memenuhi panggilan. Jadi kami harap nanti dijadwal tersebut yang bersangkutan bisa datang," ucap Febri.
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.