Jumat 26 Apr 2019 23:11 WIB

Pembentukan Pansus Pemilu Dinilai tak Perlu

Dasar pembentukan Pansus Pemilu dipertanyakan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 saat sidang pleno terbuka di Panitia Pemilihan Kecamatan, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareueng, Banda Aceh, Rabu (25/4/2019).
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 saat sidang pleno terbuka di Panitia Pemilihan Kecamatan, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareueng, Banda Aceh, Rabu (25/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi II DPR fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo ikut mengomentari terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) Pemilu. Menurutnya pembentukan pansus dinilai tidak perlu.

"Pansus menurut kami nggak perlulah, untuk apa pansus. Kita lakukan aja fungsi pegawasan, kembalikan kepada mekanismenya komisi II, kalau perlu bentuk Panja di Komisi II pemantauan  kemudian dievaluasi dan penyempurnaan gitu," kata Firman saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (26/4).

Baca Juga

Ia pun mempertanyakan dasar pembentukan pansus tersebut lantaran proses pemilu telah berjalan. Persoalan, menurutnya, baru muncul setelah penghitungan yang melalui proses panjang dan melelahkan.

"Mungkin solusinya itu tadi kita tidak dalam mencari masalah, tapi mencari solusi agar ke depan lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan pembentukan pansus kecurangan Pemilu 2019, karena banyak temuan dugaan kecurangan pemilu yang cukup masif, terstruktur, dan brutal.

"Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode, kalau misalnya teman-teman itu menyetujui akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur dan brutal. Mulai pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (24/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement