Sabtu 11 May 2019 05:20 WIB

PKS Bersikeras Usulkan Pansus Pemilu 2019

Partai pendukung pemerintah disebut menolak usulan Pansus Pemilu 2019.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman mencoblos di TPS 235, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman mencoblos di TPS 235, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman mengajak fraksi-fraksi di DPR, khususnya koalisi Adil dan Makmur membentuk panitia khusus (pansus) penyelenggaraan pemilu 2019. Hal ini terkait banyaknya temuan kecurangan dan lebih dari 554 petugas pemilu yang meninggal dunia.

Menurut Sohibul,  ratusan jiwa petugas pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 merupakan kejadian luar biasa yang tidak boleh terulang pada pemilu yang akan datang. Untuk itu diperlukan evaluasi yang menyeluruh dari berbagai pihak termasuk DPR RI.

Baca Juga

“Untuk itu, kami dari PKS mengajak fraksi-fraksi di DPR untuk mendukung pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu termasuk menyelidiki penyebab meninggal dan sakitnya petugas Pemilu 2019," terang Sohibul dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (10/5).

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera sepakat harus dilakukan evaluasi untuk pemilu, termasuk di antaranya pembentukan Pansus Pemilu. Namun pembentukannya harus seusai tahap penghitungan.

"Evaluasi harus dilakukan, bentuknya bisa pansus bisa dalam format apapun tetapi evalusi wajib dilakukan," kata Mardani.

Sementara, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, fraksi pendukung pemerintah bersrpakat menolak usulan pembentukan pansus pemilu. Fraksi pendukung pemerintah lebih memilih mengikuti proses pemilu hingga tuntas.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan, pembentukan pansus tidak relevan. Karena, sudah ada tahapan untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu, misalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement