Jumat 26 Apr 2019 22:29 WIB

Caleg PKB Tuntut Penghitungan Ulang di 8 Desa Rejotangan

Mashud menyebut modus kecurangan dengan memasukkan suara partai ke daftar caleg.

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 saat sidang pleno terbuka di Panitia Pemilihan Kecamatan, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareueng, Banda Aceh, Rabu (25/4/2019).
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 saat sidang pleno terbuka di Panitia Pemilihan Kecamatan, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareueng, Banda Aceh, Rabu (25/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG  -- Seorang calon legislatif DPRD Tulungagung dari PKB Dapil III nomor urut 2, Mashud, Jumat menuntut digelarnya penghitungan ulang Pemilu 2019 di delapan desa Kecamatan Rejotangan. Ia mengaku menemukan bukti kecurangan dalam proses rekapitulasi suara tingkat PPK setempat.

"Saya sudah laporkan temuan ini ke Bawaslu dan menuntut dilakukan penghitungan ulang," kata Mashud dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Juga

Dia menuding praktik kecurangan itu dilakukan saat proses rekap form DAA di tingkat kecamatan. Mashud menyebut tindakan yang menguntungkan caleg PKB Dapil III nomor urut 1 atas nama M Fattah Masrur itu masif terjadi di hampir semua TPS di delapan desa Kecamatan Rejotangan.

Modusnya, perolehan suara partai (PKB) dimasukkan sebagai perolehan suara caleg.

Dia juga mendapat penambahan suara, tetapi tidak sebanyak dan semasif yang diraup caleg nomor urut 1 Fattah Masrur.

"Indikasi ini baru kami ketahui saat penghitungan tingkat kecamatan. Kami protes sudah saat-saat akhir, kotak suara juga sudah dimasukkan ke dalam truk. Maka kami disarankan untuk mengisi formulit keberatan oleh Panwascam," ungkap Mashud.

Merasa dirugikan, Mashud pun mengisi formulir kebeberatan dan kemudian dikirim ke KPU Tulungagung, Jumat (26/4) serta ke Bawaslu Tulungagung pada Kamis (25/4).

Mashud menuntut penghitungan ulang di delapan desa tersebut. Namun KPU menolak, dengan alasan harus ada rekomendasi dari Bawaslu.

Karena itu Mashud mendesak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang, sebelum Senin (29/4/2019).

Mashud berpatokan pada formulit C1, dokumen yang memuat hasil hitungan per TPS.

"Temuan kami, misalnya, pada C1 ada perolehan 1 suara. Tapi di DAA kemudian ditulis jadi 13," katanya.

Dari hasil penghitungan C1 manual, Mashud mengklaim memperoleh suara tertinggi dari PKB di Kecamatan Rejotangan. Ia unggul sekitar 163 suara dibanding caleg nomor 1.

Namun, dalam hitungan akhir di DAA, dirinya kalah hampir 400 suara dibanding caleg nomor 1. "Jadi perubahannya sangat signifikan. Ini yang kami akan perjuangkan," tutur Mashud.

Sayangnya, pihak Bawaslu Tulungagung belum bisa dimintai penjelasan terkait protes yang dilayangkan Mashud di akhir periode penghitungan tingkat kecamatan.

Komisioner Bawaslu minta agar minta konfirmasi langsung ke Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun. Namun, Fayakun tidak bisa dihubungi lewat telepon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement