Jumat 26 Apr 2019 14:14 WIB

Pemprov DKI Lakukan Pendataan Objek Pajak Secara Masif

fiskal kadaster yang masif dan komprehensif akan memudahkan menyusun kebijakan pajak.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4) pagi.
Foto: Mimi Kartika/REPUBLIKA
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai kegiatan pendataan objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atau fiscal cadaster. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, fiskal kadaster yang masif dan komprehensif akan memudahkan menyusun kebijakan pajak.

"Kita berharap tahun 2019 ini proses fiskal kadaster bisa menjangkau seluruh DKI. Dengan begitu tahun depan kebijakan pajak kita berdasarkan kenyataan di lapangan," ujar Anies usai merilis kegiatan Fiscal Kadaster PBB-P2 di Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pengumpulan data melibatkan 721 petugas terdiri dari 149 petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI dan 572 petugas dari kecamatan dan kelurahan. Mereka disebut telah mendapatkan pelatihan untuk melaksankan fiskal kadaster.

Dalam tahap awal, pengumpulan data dilakukan mulai April sudah dilakukan di Kecamatan Cilandak, kemudian Kecamatan Tanah Abang, Kebayoran Baru, dan Penjaringan. Tahap pertama ini dilakukan sampai Juni. Kemudian dilanjutkan Juni hingga akhir Desember. Sehingga Anies mengatakan, Pemprov DKI akan memilik data objek PBB-P2 secara lengkap pada akhir tahun ini.

"Jadi kita targetkan bulan Desember bisa semuanya selesai dengan begitu nanti kita punya informasi yang lengkap. Karena dengan fiskal kadaster ini kita akan punya informasi tentang tanah dari mulai haknya, batasannya, tanggung jawabnya, dan data itu dalam bentuk informasi geografis," jelas Anies.

Ia mengatakan, saat ini informasi yang dimiliki Pemprov terkait objek pajak banyak yang tak diperbarui. Sehingga terjadi ketidakakuratan antara data objek pajak yang terdaftar dengan kondisi di lapangan.

Belum lagi, lanjut Anies, perbedaan antara data antara BPRD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Untuk itu, Anies mengatakan, dengan merapikan data objek pajak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah. Sebab, kata dia, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, ada beberapa objek pajak yang tidak sesuai kenyataannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement