REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap satu unit truk kontainer bermuatan lima karung narkoba. Narkoba itu disamarkan dengan ratusan karung arang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, satu unit kontainer yang memuat lima karung berisi narkoba jenis sabu itu dikirim jelang Pemilu 2019. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Argo, pelaku sengaja mengirim sabu jelang Pemilu dengan asumsi polisi akan lebih fokus pada pengamanan Pemilu 2019.
"Jadi intinya pelaku memanfaatkan momen pemilu, karena berpikir anggota (polisi) semua akan nge-PAM, tapi ternyata tidak," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4).
Setelah diselidiki lebih jauh, sambungnya, lima karung sabu itu ternyata berisi 120 kilogram. Polisi pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni sopir truk kontainer bernisial JP dan kakak-beradik pemilik sabu berinisial HT dan MS. Mereka merupakan jaringan Myanmar-Thailand-Malaysia-Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menambahkan, pihaknya menduga para pelaku kasus narkoba akan memanfaatkan momen hari libur nasional untuk menyelundupkan barang haram itu. Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, ia menyebut polisi pun mengetahui keberadaan satu unit truk kontainer yang membawa sabu akan melewati Pelabuhan Bakahueni, Lampung dan melakukan penangkapan, Senin (15/4) lalu.
“Event tertentu kami sudah persiapkan, pasti akan ada barang yang akan masuk memanfaatkan kelengahan polisi. Saat polisi sibuk mengamankan (pemilu), prediksi kami tepat, kami mendapatkan informasi dan inilah hasilnya," ucap Hengki.
Sementara itu, sambung Hengki, pemilik lima karung sabu tersebut, yakni HT ditangkap pada Rabu (17/4), dan MS ditangkap pada Jumat (19/4). Keduanya ditangkap di Pekanbaru, Riau. Ia juga menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AS.
"Kami masih buru pelaku lain berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speedboat ke Bengkalis, Riau," imbuhnya.
Ia memperkirakan, sabu seberat 120 kilogram itu memiliki harga sekitar Rp 200 miliar. Hengki juga menjelaskan, rencananya sabu itu akan dibawa ke Balaraja, Tangerang, Banten. Kemudian akan diedarkan ke sejumlah kota besar di Pulau Jawa.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 sub 112 sub 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.