Kamis 25 Apr 2019 14:40 WIB

Wiranto Minta Kasus Pembakaran Logistik Papua tak Diributkan

Polisi menilai pembakaran logistik berdasarkan keputusan KPUD.

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Renald Ghifari
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta video surat suara dibakar di daerah Puncak Jaya, Papua, yang viral di media sosial tidak diributkan.

Pernyataan itu disampaikan Wiranto usai membuka "Meeting of Attorney General/Ministerof Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters" se-ASEAN di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.

Baca Juga

"Itu bagian dari dinamika pemilu, tidak usah diributkan," kata Wiranto di Yogyakarta, Kamis (25/4).

Polisi menyatakan, pembakaran logistik sudah berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pembakaran itu bahkan sudah dibuatkan berita acaranya.

“Itu hasil keputusan dari KPUD setempat mas dan ada berita acara pemusnahan,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (25/4).

Dedi menjelaskan bahwa Pemilu 2019 di Distrik Tingginambut sudah selesai dilaksanakan dengan aman pada Rabu 17 April 2019. Bahkan hasil perhitungan suaranya pun sudah ada.

Di Distrik Tingginambut, menurutnya, Pemilu masih dilaksanakan dengan sistem noken atau sistem ikat. Yakni sistem pemilihan yang diwakilkan sepenuhnya kepada ketua suku setempat.

Wiranto mengajak seluruh pihak dan masyarakat menjaga situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional agar tetap kondusif, dan diminta menunggu hasil penghitungan suara oleh KPU.

"Yang penting dalam skala nasional (situasi) aman, damai dan lancar. Tunggu saja nanti hasil penghitungan suara oleh KPU, semua sabar dulu," katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan kegiatan kerja sama bidang hukum antarnnegara di ASEAN, Wirantomendukung dan perlu memperkuat kerja sama penanganan tindak pidana transnasional.

Kerja sama tersebut, lanjut dia, diharapkan lebih memudahkan aparat penegak hukum negara di ASEAN untuk mendeteksi, mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement