REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencabut pembantaran Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Sampai saat ini, KPK masih menunggu informasi dari pihak Rumah Sakit (RS) Polri untuk memutuskan pencabutan pembantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut. "Kami harus menunggu bagaimana informasi dari pihak rumah sakit, jadi bagaimana informasi dari dokter atau kepala RS Polri itu jadi dasar bagi KPK untuk memutuskan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (25/4).
Sejak dibantarkan, Selasa (2/4) KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dwri hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif. Kondisi Romi, kata dia, tidak memungkinkan menjalani rawat jalan di Rutan KPK.
"Yang pasti dulu awal-awal April tersebut, ketika ada keluhan dan dilihat ini harus ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit maka dibawa ke RS Polri," ujarnya.
Merujuk hasil pemeriksaan dokter RS Polri itu, menurut Febri, KPK akhirnya memutuskan melakukan pembantaran terhadap Romi. Dokter RS Polri menyarankan agar Romi menjalani rawat inap. "Semua proses sudah dilakukan tapi ada tahapan-tahapan yang tentu saja punya otoritas yang berbeda," terangnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan dalam proses pembantaran, KPK memiliki proses yang sudah ada rumusnya. "Kami melakukan proses jika orang memang kalau dia tidak fit. Ada rumusnya to fit to standing in trial. Jadi kemudian ditanya sakit apa kami tak bisa kemudian lebih detail lagi," ujar Saut.
Adapun, dalam proses penyidikan di kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sampai Rabu (24/4) ada 65 orang saksi yang sudah diperiksa. KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.