Rabu 24 Apr 2019 22:41 WIB

Sempat Dituduh Sihir Majikan, Dua WNI Ini Akhirnya Bebas

Sumartini dan Warnah akhirnya bisa pulang ke Tanah Air.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sumartini Binti Galisung dan Warnah Binti Warta akhirnya bisa pulang ke Tanah Air hari ini, Rabu (24/4). Keduanya sempat dijatuhi hukuman mati karena dituduh telah melakukan sihir kepada majikannya di Arab Saudi.

“Keduanya tiba di Jakarta pada  24 April 2019 untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masih-masing oleh Kementerian Luar Negeri,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, pada Rabu (24/4).

Baca Juga

Sumartini merupakan TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat sedangkan Warnah TKI asal Karawang, Jawa Barat. Keduanya dijatuhi hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan di Arab Saudi.

Menurut Iqbal, sejak dijatuhi hukuman mati Kemlu tidak serta merta menerima begitu saja. Segala macam upaya terus dilakukan oleh pengacara-pengacara pilihan agar WNI tersebut bisa dibebaskan dari tuduhan tersebut.

Upaya itu akhirnya membuahkan hasil setelah sekian lama. Keduanya, kata Iqbal, dinyatakan bebas pada akhir 2018 lalu.

Namun nampaknya pihak keluarga majikan masih belum dapat menerima putusan pembebasan itu. Sehingga mereka kembali melakukan upaya hukum dan berusaha menahan Sumartinih dan Warnah di dalam sel tahanan.  “Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan,” kata Iqbal.

Menghadapi upaya majikan tersebut, KBRI Riyadh tidak tinggal diam. Berbagai upaya kembali dilakukan. KBRI kembali menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran. KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.

“Hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan,” kata Iqbal.

Ibunda Warnah, Sumi mengaku sangat berterima kasih karena terus memperjuangkan pembebasan kepada anaknya. Sumi sejak awal mengaku yakin bahwa Kemlu bisa membebaskan anaknya

“Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya”, ucap Sumi yang datang langsung menjemput Warnah di Kemlu.

Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan, Judha Nugraha, mengatakan tuduhan sihir kepada WNI yang bekerja di Arab Saudi ini bukan kali pertama. Menurutnya WNI  yang dari kampung-kampung halaman kerap kali membawa jimat sehingga oleh masyarakat Saudi dianggap sebagai alat sihir.

“Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat,” ujar dia.

Diketahui, sejak  2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 87 di antaranya telah berhasil dibebaskan. Dan saat ini masih terdapat 11 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Beberapa di antaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement