Kamis 31 Jan 2019 14:49 WIB

Ada Keluhan Soal Penempatan TKI Satu Kanal ke Saudi

Dipertanyakan syarat pengalaman 5 tahun untuk kerja di Arab Saudi

Dede Yusuf dalam diksui soal TKI di Kantor KB PII, Jakarta(30/1)
Foto: Muhamma Subarkah
Dede Yusuf dalam diksui soal TKI di Kantor KB PII, Jakarta(30/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menganggapi polemik tentang Penempatan TKI Satu Kanal ke Saudi Arabia yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja melalui Kemenaker 291. Dia mengatakan memang ada keluhan terkat soal itu.

"Sebagai legislator kita menampung semua aspirasi masyarakat. Karena Kepmenaker adalah domain pemerintah, maka kita akan terus memonitor. Saya persilahkan masyarakat yang dirugikan oleh Kepmenaker 291 untuk mengajukan gugatan ke PTUN," kata Dede Yusuf dalam Diskusi Media, "Model Ideal Implementasi Penempatan TKI Satu Kanal" yang diselenggarakan Indonesian Network for Information and Economy Development (INSED) dan Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (PWKI), di Kantor KB PII Jakarta, Rabu petang (30/1).

Dede Yusuf menyatakan sejumlah masalah yang muncul dari Kemenaker 291 seperti kekhawatiran adanya monopoli karena aturan tersebut memberi mandat kepada satu Asosiasi untuk mengkoordinasi penempatan TKI ke Saudi, juga persyaratan teknis seperti syarat berpengalaman selama 5 tahun bagi perusahaan penempatan Pekerja Migran ke Saudi susah untuk dipenuhi.

"Syarat lima tahun berpengalaman 5 tahun ini apa bisa dipenuhi, mengingat kita sudah moratorium penempatan TKI ke Saudi," tambahnya.

Dede juga memberi catatan Kemenaker 291 yang terkesan memberi ruang begitu besar kepada swasta. Sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri memprioritaskan peran pemerintah dalam penempatan TKI agar perlindungan semakin meningkat.

"Kalau dilihat Kemenaker ini happy nya kan memberikan peluang ke swasta melalui asosiasi, padahal peran pemerintah harusnya lebih ditingkatkan", tambah Dede.

Dede Yusuf menyatakan penempatan TKI melalui sistem satu kanal dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI di Saudi yang selama ini banyak menimbulkan masalah sehingga dilakukan moratorium UU nomor nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia disusun DPR dan Pemerintah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sudah komprehensif dalam mengantisipasi masalah-masalah pekerja migran.

Oleh karena itu ia mengharapkan pemerintah memprioritaskan untuk membuat peraturan pelaksana dan turunan UU tersebut. Sehingga upaya perlindungan TKI bisa dilaksanakan secara sistematis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement