Kamis 15 Dec 2011 22:20 WIB

Bantu TKI Hadapi Masalah Hukum, Indonesia Sewa Pengacara Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah telah menyewa jasa pengacara tetap Arab Saudi. Pengacara itu akan memaksimalkan pembelaan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi tuntutan pidana di Arab Saudi, khususnya yang dapat berakibat hukuman mati.

Pengacara itu berasal dari dua kantor pengacara dan konsultan hukum berbeda untuk masa kontrak satu tahun ke depan terhitung efektif mulai 1 Januari 2012, demikian siaran pers KJRI Jeddah yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (15/12)

Penandatanganan kontrak pertama dilakukan pada sore hari oleh Wakil Kepala Perwakilan (DCM) KBRI Riyadh Sukanto selaku Kepala Kanselerai KBRI dengan Abdullah bin Abdulrahman Al Muhaemeed, yang mewakili Kantor Konsultan Hukum Al Muhaemeed.

Konsultan Hukum Al Muhaemeed diproyeksikan untuk membantu KBRI Riyadh membela WNI di enam provinsi, yaitu Al Riyadh, Al Qassim, Al Syarqiyyah (Timur), Al Jouf, Ha'il, Ar-ar.

Usai penandatanganan kontrak, Sukanto meminta Abdullah agar dapat melakukan tugasnya dengan profesional, tulus dan memberikan sentuhan kemanusiaan.

Di tempat yang sama, pada malam harinya dilakukan penandatanganan kontrak kedua oleh Pejabat Fungsi Pensosbud I KJRI Jeddah Cahyono Rustam selaku Kepala Kanselerai KJRI dengan Turki Abdullah Al Hammad, yang mewakili Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Khuddran bin Mufsir Al Zahrani.

Di samping penunjukkan pengacara tetap tesebut, KJRI Jeddah selama ini juga telah menyewa jasa pengacara lain untuk menangani kasus-kasus hukum tertentu (case by case).

Acara penandatanganan kedua kontrak disaksaikan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah Zakaria Anshar, anggota Satgas Penanganan WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati Humphrey Djemat, Direktur Hukum Kemenlu RI Diar Nurbiantoro, Sesditjen Protkons Kemenlu RI Wajid Fauzi, serta beberapa staf KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.

Proses pemilihan kedua konsultan hukum tersebut dilakukan oleh tim terpadu dari Kemlu dan Ketua Advokasi Hukum Hukum Satgas Penanganan WNI/TKI, Humprey Djemat.

Dengan menggunakan pengacara Arab Saudi yang kompeten dan memiliki keahlian di bidang hukum pidana, diharapkan pembelaan terhadap WNI/TKI yang berperkara di Arab Saudi dapat lebih maksimal, tutur Konjen RI Jeddah usai acara penandatanganan kontrak seperti dikutip dalam siaran pers itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement