Selasa 23 Apr 2019 12:25 WIB

Pemungutan Suara Ulang di Tangerang Dilakukan Sabtu

Pemungutan suara ulang di Tangerang terjadi di 22 TPS.

Petugas menunjukkan contoh surat suara saat simulasi Pemilu serentak 2019 di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas menunjukkan contoh surat suara saat simulasi Pemilu serentak 2019 di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- KPU Kota Tangerang Banten akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Sabtu (27/4). Ketua KPU Kota Tangerang Achmad Syailendra di Tangerang, Banten, Selasa (23/4), menjelaskan, pelaksanaan PSU di 22 TPS merupakan dari hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu Kota Tangerangmenemukan adanya beberapa hal yang mendorong perlu dilaksanakannya PSU. Adapun hal yang menjadi temuan Bawaslu Kota Tangerang hingga keluarnya rekomendasi PSU adalah kekurangan surat suara, pembukaan kotak suara dan pemilih dari daerah luar tanpa keterangan surat A5.

Baca Juga

"Pelaksanaan PSU di 22 akan dilaksanakan hari Sabtu. Kegiatan ini sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.

KPU Kota Tangerangakan melakukan perbaikan dari catatan yang diberikan Bawaslu Kota Tangerang seperti logistik dan juga pemberitahuan kepada warga. Data yang diperoleh, TPS yang melaksanakan PSU, yakni di TPS 07 Jurumudi, TPS 48 Cipondoh Indah, TPS 04 Larangan Indah, TPS 14 Manis Jaya

Lalu di TPS 49 Gandasari, TPS 10 Cimone, TPS 26 Koang Jaya, TPS 31 Jatiuwung, TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, dan 70 di Uwung Jaya, TPS 50 di Panunggangan Barat.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menjelaskan, rekomendasi tersebut sudah disampaikan Bawaslu kepada KPU untuk dilaksanakan. KPU Kota Tangerang memiliki waktu selama 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. "Paling lambat tanggal 27 April dilaksanakannya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement