REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang dinilai bermasalah. Kedua lokasi tersebut berada di TPS 9 Bunulrejo, Blimbing dan TPS 14 Penanggungan, Klojen.
Komisioner Bawaslu Kota Malang Bagian Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, TPS 9 Bunulrejo dianggap telah melakukan kesalahan pada pemilih pindah pilih. Tiga pemilih dilaporkan mendapatkan lima surat suara yang terdiri dari presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi ada tiga orang pemilih kategori DPT-TB karena orang Blitar seharusnya hanya Presiden dan DPD, tapi mereka dikasih lima surat suara, itu enggak boleh," kata Rustam, Jumat (19/4).
Menurut Rustam, kesalahan yang dilakukan KPPS terkait jelas masuk ke dalam pelanggaran UU Pemilu Tahun 2017 Nomor 7 Pasal 372. Kesalahan ini berkaitan tentang pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak mendapatkan surat suara. Karena kesalahan ini, Bawaslu pun merekomendasikan PSU di TPS tersebut.
Sementara di TPS 14 Penanggungan, Rustam mengungkapkan, kesalahan terjadi pada delapan pemilih. Mereka bisa menyoblos dengan hanya menggunakan elektronik KTP (e-KTP). Padahal ketentuan ini hanya berlaku apabila lokasi penyoblosan sesuai dengan alamat KTP terkait.
"Itu kesalahan fatal. Yang pakai e-KTP itu baru bisa nyoblos pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Harus nyoblos sesuai alamat KTP dan delapan orang itu bukan orang sana," jelas Rustam.
Rustam menilai, kesalahan ini bisa karena ketidakmampuan memahami aturan. Bisa pula karena tidak tahu dan tak sengaja melakukannya. Hingga kini, Bawaslu belum mengetahui pasti alasan kesalahan yang dilakukan KPPS terkait.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu akan segera melakukan rapat pleno agar hasilnya dapat disampaikan ke KPU. Bawaslu Kota Malang akan merekomendasikan agar dua TPS tersebut melakukan PSU. Agenda ini diharapkan bisa dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah KPU menerima surat laporan.