Jumat 19 Apr 2019 16:07 WIB

KPU: Salah Data Perhitungan Suara di 5 TPS Bukan Kesengajaan

KPU menyebut kesalahan data perhitungan suara di lima TPS bukan kesengajaan.

Red: Nur Aini
Petugas KPU Jateng mengamati hasil penghitungan suara real count sementara menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pilgub Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/6).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Petugas KPU Jateng mengamati hasil penghitungan suara real count sementara menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pilgub Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesalahan memasukkan data penghitungan suara dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang terjadi di lima TPS karena kesalahan petugas atau human eror bukan faktor kesengajaan atau kecurangan.

"Sekali lagi ini karena human eror dan sudah kami perbaiki," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Baca Juga

Kelima TPS yang salah input data tersebut berada di Provinsi Riau, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, dan Jakarta. Ia mengatakan, KPU kabupaten/kota, kata dia, sudah memperbaiki data penghitungan suara di TPS yang berada di Riau, serta Jakarta.

Sedangkan, sisanya yakni satu TPS masing-masing di Maluku, NTB dan Jawa Tengah saat ini sedang dilakukan perbaikan.

Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau Situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.

Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan kesalahan memasukkan data Situng itu juga bukan karena serangan peretas atau serangan siber tapi murni karena kesalahan manusia.

"Langsung diganti di tampilannya. Jika ada keliru, langsung kami informasikan ke daerah setempat kemudian daerah setempat lakukan koreksi," kata Pramono.

Pramono lebih lanjut menjelaskan Situng hanya merupakan media mempublikasikan hasil penghitungan suara berbasis formulir C-1 dari 813.350 TPS. Sehingga, kata dia, situng bukan merupakan penentu hasil penghitungan suara karena rekapitulasi resmi dilakukan secara berjenjang secara manual dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Rekapitulasi resmi secara nasional dijadwalkan berlangsung 25 April hingga 23 Mei 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement