Kamis 18 Apr 2019 22:53 WIB

Sekda Tasikmalaya Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Abdul Kodir dinilai bersalah melakukan korupsi dana bansos Pemkab Tasikmalaya.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi dana hibah yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Kamis (18/4).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus korupsi dana hibah yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Kamis (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Tasikmalaya tahun 2017 sebesar Rp 1,4 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 1 tahun 4 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Kodir terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, M Razad dalam putusannya, Kamis (18/4).

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua yaitu Pasal 3 UU No 20 tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain divonis jukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman dua  bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan dana yang dikorupsi sebesar Rp 1,4 miliar. Dana tersebut ternyata sudah dikembalikan terdakwa sejak awal penyelidikan di Polda Jabar.

Dalam putusannya, hakim membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringangkan, terdakwa selama persidangan dinilai berlaku sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. Sedangkan, yang memberatkan sebagai ASN terdakwa tidak mendukung programpemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas vonis tersebut, terdakwa Abdul Kodir menerimanya. "Menerima yang mulia," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement