Selasa 16 Apr 2019 21:43 WIB

Tiga Orang Ditangkap Terkait Kasus Politik Uang di Jakut

Satgas menyita barang bukti 80 amplop yang masing-masing berisi uang Rp 500 ribu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tiga orang ditangkap tim Satgas Antipolitik Uang karena terlibat kasus politik uang di Jakarta Utara. Ketiganya, yakni Wakil Ketua DPC Jakarta Timur berinisial CL, Ketua MTC Kecamatan Tanjung Priok inisial DL, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 3 inisial MT.

"Ya, benar (pelaku diamankan)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4).

Baca Juga

Menurut dia, ketiganya ditangkap di Posko MTC Warakas, Jalan Warakas III Gang 8 Nomor 13, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Senin (15/4). Dari tangan ketiganya, tim satgas menyita barang bukti 80 amplop yang masing-masing amplop berisi uang Rp 500 ribu dan surat Badan Pemenangan Provinsi DKI Jakarta perihal surat mandat saksi TPS tanpa nomor tertanggal 16 April 2019.

Polisi saat ini terus menyisir sejumlah daerah untuk menemukan pelanggaran pidana pemilu yang biasanya marak mendekati hari pemungutan suara. Dedi mengatakan sejauh ini sedikitnya ada 35 kasus politik uang yang tangani tim Satgas Antipolitik Uang.

"Seluruhnya (kasus) money politic sampai hari ini yang ditangani aparat kepolisian ada 35 kasus," kata mantan Wakapolda Kalteng ini.

Dari 35 kasus tersebut, tiga di antaranya sudah masuk ke tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam penilaian oleh Panwaslu. "Kalau Panwaslu konstruksikan itu (kasus) sebagai tindak pidana pemilu, kasus segera dilimpahkan ke Gakkumdu. Gakkumdu punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses tersebut," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement