REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pada hari tenang pemilu, Bawaslu Banyumas mengungkap beberapa kasus yang diduga kasus politik uang. Dugaan kasus tersebut, antara lain terjadi di Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan dan Desa Kelapa Sawit Kecamatan Purwojati.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menyebutkan, kasus di Karangpucung terjadi Senin (15/4) malam. ''Pelakunya yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Dapil 1 dan DPR Dapil 8,'' jelasnya, Selasa (16/4),
Yon menolak menyebutkan asal partainya, karena kasusnya masih dalam penyelidikan. Dia hanya menyatakan, kedua caleg tersebut berasal dari parpol besar. ''Kita juga menyita uang beberapa ratu ribu rupiah. Ini sebagai barang bukti awal dan langsung ditangani Gakkumdu,'' jelasnya.
Sedangkan kasus dugaan politik uang di Desa Purwojati, menurut Yon, dilaporkan oleh Pengawas Kecamatan Purwojati. Mereka menyita 40 amplop yang diduga merupakan politik uang. ''Uang ini berasal dari caleg DPRD Dapil 5 dan caleg DPR Dapil 8. Keduanya juga berasal dari partai besar,'' jelasnya.
Yon menyatakan, bila temuan ini terbukti sebagai politik uang, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan pada caleg bersangkutan adalah dinyatakan gugur. Meski pun dalam proses pemilihan, yang bersangkutan berhasil lolos memperoleh suara terbanyak.
Selain dua kasus tersebut, Yon mengaku mendapat laporan adanya pengiriman uang dalam satu mobil. Namun hingga kemarin masih belum bisa didapatkan barang bukti, meski petugas Bawaslu dan pengawas juga sempat menyanggoni beberapa lokasi.
''Kita dapat kiriman foto dan video dari masyarakat dan sempat kejar-kejaran mulai di Kober, Karangpucung sampai ke Dukuhwaluh. Namun mobilnya tidak berhasil dicegat,'' jelasnya.