Selasa 16 Apr 2019 13:15 WIB

KPU Paparkan Aturan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

Penghitungan suara akan dilakukan di setiap TPS.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan perihal waktu pemilihan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini dilakukan lantaran beredarnya hoaks perihal jadwal pemungutan dan perhitungan suara.

“Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu 17 April 2019 jam 07.00-13.00 waktu setempat,” kata Hasyim, Senin (15/4).

Baca Juga

Namun terangnya, apabila pada pukul 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani. Tentunya dengan syarat pemilih sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

Selanjutnya kata Hasyim, maka akan dilakukan proses perhitungan suara di setiap TPS. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai.

Setelah itu sambungnya, barulah dilakukan proses perhitungan suara di tiap-tiap TPS. Dan proses perhitungan suara harus bisa dirampungkan di hari yang sama yakni 17 April 2019.

“Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara atau sampai pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.

Kendati demikian, tambah Hasyim apabila masih ada TPS yang belum selesai dalam melakukan penghitungan suara di hari yang sama, maka dapat memperpanjang waktu penghitungan.

“Dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement