REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis terus mendalami adanya dugaan praktik politik uang di Dusun Ancol, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih. Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan mengatakan, saat ini proses pembahasan dilakukan ditingkat sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Menurut dia, Bawaslu menerima laporan adanya prakti politik uang itu pada Ahad (14/4) malam di Dusun Ancol, Desa Sindangkasih. Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada sejumlah orang yang membagikan uang kepada warga dan mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu dalam Pemilu 2019.
"Kita sudah menurunkan komisioner dan pengawas ke lokasi semalam. Sebentar lagi kita akan rapat dengan sentra gakkumdu yang diisi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, untuk membahas temuan ini," kata Uce saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/4).
Menurut dia, pelapor yang menginformasikan adanya praktik politik uang itu akan dijdikan saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, orang itu yang mengetahui jelas perkara yang terjadi
Uce menegaskan, jika memang terbukti melakukan praktik politik uang, yang bersangkutan akan dikenakan hukum pidana pemilu. Namun, Bawaslu tak bisa berjalan sendiri. Pasalnya, kasus itu ditangani sentra Gakkumdu yang diisi polisi dan jaksa.
Ia menegaskan, calon yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi pencoretan. "Tim kita akan klarifikasi, yang bagi-bagi masuk tim kampanye atau tidak. Kalau masuk tim, bisa kita coret calonnya," kata dia.
Uce menjelaskan, dalam aksi yang dilakukan pada Ahad (14/4), sebanyak tiga orang diduga membagi-bagikan amplop berisi uang sejumlah Rp 25 ribu ke warga. Bawaslu juga menemukan kartu nama calon anggota legistlatif dari partai tertenru serta kertas bergambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski begitu, Uce belum mau mengatakan nama calon yang dimaksud. "Partai dan caleg masih dirahasiakan," kata dia.