Senin 15 Apr 2019 16:19 WIB

Sisi Positif dari Kisruh Pemungutan Suara Menurut Mahfud MD

Kekisruhan pemungutan suara terjadi di beberapa TPS di luar negeri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Suasana pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Tawau, Sabah, Malaysia Ahad (14/4) kemarin. Sebanyak 44.300 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memberikan hak pilihnya.
Foto: Dok KRI Tawau
Suasana pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Tawau, Sabah, Malaysia Ahad (14/4) kemarin. Sebanyak 44.300 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memberikan hak pilihnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait kisruh proses pemungutan suara di luar negeri. Menurut Mahfud, ada sisi positif dari kekisruhan itu.

Mahfud menilai, antrean yang terjadi saat proses pemungutan suara memperlihatkan besarnya antusiasme para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka. Animo yang ditunjukan itu menampakan kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka, berbeda seperti dulu.

Baca Juga

"Oleh sebab itu mereka mau antre sampai terlambat, sampai terlantar, sampai panitianya kewalahan itu segi positifnya," katanya, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (15/4).

Mahfud lantas mengimbau pemilih di dalam negeri juga menunjukkan antusiasme serupa. Dia mengajak masyarakat untuk tidak membuang-buang kesemoatan memilik mengingat negara sekarang sedang membuka pintu bagi warga untuk memilih dan menentukan pilihan mereka.

Mahfud meminta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menganalisis secara rinci inti dari kericuhan dalam proses pemungutan suara tersebut. "Begini, kericuhan kalau itu sifatnya pelanggaran itu bisa diselesaikan oleh KPU maupun oleh Bawaslu dan kalau ada tindak pidananya itu ada hukum pidananya sendiri," kata Mahfud.

Seperti diketahui, proses pemungutan suara di luar negeri semisal Australia, Jerman, Hong Kong, Malaysia hingga Belanda mengalami kendala. Warga negara Indonesia (WNI) di berbagai negara itu mengeluhkan tak dapat menyalurkan hak pilihnya karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah ditutup. Diduga mereka yang terpaksa golput itu adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement