Senin 15 Apr 2019 15:23 WIB

Korban Mutilasi Blitar Dibunuh Gara-Gara Uang Rp 100 Ribu

Pembunuhan sadis yang dilakukan kedua pelaku diawali hubungan asmara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol. Toni Harmanto (kedua kiri) saat merilis soal mitilasi Blitar, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/4)
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol. Toni Harmanto (kedua kiri) saat merilis soal mitilasi Blitar, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/4)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirkrimum Polda Jatim mengamankan dua pelaku mutilasi pria berinisial BH (28), yang mayat ditemukan dalam koper di bawah jembatan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Kedua pelaku yang diamankan Dirkrimum Polda Jatim adalah AP (23) dan AS (34).

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol. Toni Harmanto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan sadis yang dilakukan kedua pelaku diawali hubungan asmara antara korban (BH) dengan tersangka (AS). BH meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada AS, setelah keduanya melakukan hubungan sesama jenis.

"Namun karena AS mengaku tidak punya uang sehingga tidak mampu memenuhi permintaan korban. Akhirnya terjadi pertengkaran antara keduanya yang akhirnya terjadi pembunuhan," kata Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/4).

Toni menjabarkan, perkenalan antara BH dengan AS dimulai pada lebaran 2018, melalui aplikasi pertemanan. Setelah perkenalan tersebut, BH dengan AS kemudian menjalin hubungan asmara, bahkan pernah tiga kali melakukan hubungan sesama jenis.

"Setiap kali melakukan hubungan sesama jenis, AS selalu memberi sejumlah uang kepada korban," ujar Toni.

Kemudian, pada 2 April 2019, korban kembali diajak janjian oleh tersangka AS di warungnya, Jalan Surya Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, untuk melakukan hubungan sesama jenis. Namun bedanya, kali ini AS tidak memberikan uang kepada korban. Padahal korban meminta uang sebesar Rp 100 ribu.

"Korban kemudian marah-marah dan memaki-maki AS. Mendengar hal itu, tersangka lainnya, AP menegur korban. Tapi korban malah menampar AP," kata Toni.

Tidak terima, AP pun balik menampar korban. Setelah itu, terjadi perkelahian, yang akhirnya korban mengambil parang untuk disabetkan terhadap AP. Namun, AP malah mampu merebut parang tersebut, dan balik menyabetkannya mengenai punggung dan leher korban berkali-kali, hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, kedua tersangka kemudian bekerja sama untuk membuang jenazahnya dengan cara dimasukkan ke dalam koper. Mengingat koper yang tidak cukup memuat tubuh korban, kedua tersangka pun bergantian memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya, kedua tersangka membuang jasad di dua tempat berbeda yakni Blitar dan sungai Ploso Kerep, Kediri.

Setelah kejadian, barang-barang korban berupa tas, pakaian, dompet, dan identitas, dibakar oleh kedua tersangka. Sedangkan uang milik korban sebesar Rp 600.000 dibagi rata oleh para tersangka. Pun sepeda motor milik korban, turut diamankan di rumah tersangka AS.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terncam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukumannya seumur gidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement