Senin 15 Apr 2019 13:00 WIB

Satpol PP: Seminggu tak Diambil, APK Parpol akan Dimusnahkan

APK tersebut akan disimpan kurang lebih seminggu untuk diambil pemilik

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Merusak Estetika Kota. Beberapa alat peraga kampanye terpasang secara masih di beberapa sudut kota, Jakarta, Ahad (31/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Merusak Estetika Kota. Beberapa alat peraga kampanye terpasang secara masih di beberapa sudut kota, Jakarta, Ahad (31/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Sahat Parulian mengatakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dicopot dan ditertibkan dibawa ke gudang milik Satpol PP DKI Jakarta. APK tersebut akan disimpan kurang lebih seminggu, apabila tak diambil pemilik, pihaknya akan memusnahkan APK itu.

"Nanti kita bahas lagi mau diapakan. Kalau memang nanti tidak di ambil, nanti kita musnahkan kalau misalnya tidak di ambil lagi. Itu kita belum tahu, nanti kita lihat. Kita kasih seminggu untuk peserta pemilu menggambil kembali hasil-hasil APK-nya," ujar Sahat kepada wartawan, Senin (15/4).

Ia menjelaskan, dalam jangka waktu sekitar satu pekan, Satpol PP akan menunggu partai maupun pemilik mengambil kembali APK tersebut. Hal itu dipersilakan jika mereka ingin memanfaatkan kembali APK untuk hal lain. Jika tidak, limbah APK tersebut kemungkinan akan dimusnahkan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bersama dengan Satpol PP DKI telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). APK yang sudah terpasang di seluruh wilayah Ibu Kota diturunkan mulai Ahad malam pukul 00.00 WIB.

Untuk diketahui, penertiban APK ini dilakukan dalam rangka menghadapi masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2019. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement